Kopdar I FK-OSI Korwil Jateng


Pelatihan SIMKAH dalam KOPDAR I FK-OSI Korwil Jawa Tengah telah berhasil dilaksanakan pada tanggal 21-22 April 2012 di KUA Kec. Pracimantoro Wonogiri. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Prov. Jateng Drs.H.Zainal Fatah,MSI (Zainal Fatah Arif), Bp.Drs.Thohir Luthfi,MM (Kasi IBSOS) dan Bp.Drs.H.Muhammad Syafiq (Kasi Kemitraan Umat), Kasi Urais Wonogiri, Kasi Urais Klaten, Kasi Urais Kendal dan diikuti 200 orang yang terdiri dari para Kepala KUA/Penghulu, Staff, Blekethir (PTT) KUA serta para pionir SIMKAH di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Pelaksanaan pelatihan dibagi menjadi dua tingkatan: tingkat Dasar dan Tingkat Lanjutan. Untuk tingkat Dasar dipandu oleh Abu Rifqi (Samsudin, S.Sos.I) dengan dibantu oleh pionir yang lain untuk mendampingi peserta. Sedangkan untuk Kelas Lanjutan dipandu langsung oleh sang Master SIMKAH Aries Setiyawan,S.T dan Maskot SIMKAH Achmad Shampton Maduqie,S.Ag. Hadir pula dalam acara tersebut pionir dari Jawa Timur dan Jawa Barat.

SIMKAH antara Cita-cita dan Harapan


Terinspirasi dari perkembangan SIMKAH di seluruh pelosok Tanah Air saat ini, terbersit sebuah harapan dalam rentang perjuangan penyebaran virus SIMKAH. Bahwa dengan perjuangan nan gigih tanpa mengenal lelah, perkembangan SIMKAH terus dikampanyekan melalui media dan cara "apapun" dan telah menembus ke seluruh pelosok Tanah Air dari Sabang sampai Merauke.
SIMKAH, yang dalam perkenalan pertama dipahami adalah sebuah system yang bisa membantu kerja penulisan/pengisian "arsip" Negara dari cara "manual" (menulis dan menggaris pakai tangan dan tinta hitam serta harus huruf KAPITAL.red) berganti dengan cara yang lebih modern dan bermartabat, yaitu dengan menggunakan mesin (printer.red).
Melihat hal itu maka banyak yang bersemangat sebagian dari para kuli catat pernikahan untuk memakai "barang" yang bisa sedikit meringankan kerja itu. Maka ada yang berasumsi, SIMKAH adalah pengisian model-model pencatatan Nikah pakai mesin (printer). Kenapa tidak? Dengan system yang dibangun dan dipelihara serta terus dikembangkan oleh "Ariessoftware.net" itu, kerja yang biasanya diselesaikan oleh 4 orang personil bisa diselesaikan hanya oleh "satu orang" operator saja.

Perkawinan Campuran dan Peranan KUA dalam Pencatatan Perkawinan


Sekalipun tema di atas kurang urgen untuk dibahas saat ini, tetapi kenyataan dalam masyarakat sangat membutuhkan informasi berkaitan dengan perkawinan campuran, apalagi hidup di era globalisasi sekarang ini dimana perkawian antar bangsa seolah menjadi trend masa kini. Kita wajib segera mencermati kembali aturan-aturan hukum yang berlakudi negeri kita, khususnya tentang perkawinan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka yang melaksanakan perkawinan campuran, substansi bahasan dalam hal ini sebenarnya terdapat dalam bunyi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57 dengan sedikit tambahan tentang aspek pencatatannya sebagai bukti hukum bagi perkawinan, karena itu akan dikemukakan pula peranan KUA dalam pencatatan perkawinan.
            Perkawinan merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia, yang tujuannya aadalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan batinnsesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “ Peerkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria ddengan seorang wanita sbagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.”